THAHARAH
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk bahagia.
Kebahagiaan yang abadi ada di akhirat yakni Surga. Sholat merupakan
kunci surga karena sholat bisa menjadi tolak ukur baik dan jeleknya
perbuatan manusia. Sedangkan kunci shalat adalah thaharah.
A. Pengertian
Thaharah
berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih. Thaharah merupakan
segala sesuatu yang menjadi sebab diperbolehkannya shalat. Misalnya,
wudlu’, mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Thaharah juga sering
diartikan degan bersesuci.
Sedangkan thuharah mempunyai arti sisa
air. Air merupakan alat yang paling dominan untuk bersesuci. Seperti
mandi, wudlu’ juga menghilangkan najis.
B. Air yang Boleh Digunakan untuk Bersesuci
Air
yang boleh digunakan untuk bersesuci ada 7, yaitu, air langit (air
hujan), air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es dan air
embun. Beberapa air tersebut bila dilihat dari asalnya hanya ada dua
yakni turun dari langit dan keluar dari bumi. Namun di dalam al-Qur’an,
Allah berfirman bahwa air berasal dari langit. Ketujuh air tersebut
ada yang rasanya tawar seperti air hujan, air sungai, air sumur yang
jauh dari pantai, air sumber, air es dan air embun. Ada juga yang
rasanya asin seperti air laut dan air sumur yang dekat dengan pantai.
C. Macam-macam Air
Air dapat dibagi menjdi 4 golongan:
a. Air suci dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya.
Air
suci adalah air yang boleh dikonsumsi, seperti diminum dan dimasak.
Sedangkan air mensucikan adalah air yang boleh digunakan untuk
bersesuci, seperti wudlu’, mandi dan menghilangkan najis.
Air suci
dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya adalah air yang belum
digunakan untuk bersesuci dan belum tercampuri dengan apa-apa. Air
dalam golongan yang pertama ini disebut air muthlaq.
b. Air suci dan mensucikan namun makruh menggunakannya.
Air
suci dan mensucikan namun makruh menggunakannya adalah air yang boleh
dikonsumsi juga boleh digunakan untuk bersesuci namun panas karena telah
terjemur oleh panasnya terik matahari yang disebut air musyammas.
Air
musyammas makruh digunakan apabila memenuhi 2 syarat: 1. Berada di
daerah yang panas, seperti daerah Jakarta, Surabaya dan sekitarnya.
Bukan di daerah Malang, Batu, Bandung atau daerah lainya yang suhu
udaranya dingin. 2. Tempat air tersebut selain emas dan perak. Menurut
ahli medis, panasnya terik matahari dapat melunturkan warna tempat air
tersebut, yang apabila air tersebut mengenai badan dapat mencegah aliran
darah sehingga dapat menyebabkan kulit menjadi belang.
Apabila air musyammas tersebut telah dingin kembali maka hilang kemakruhnya atau boleh digunakan lagi.
c. Air suci dan tidak mensucikan
Air suci dan tidak mensucikan ada 2:
1.
Air musta’mal yaitu air telah digunakan untuk bersesuci. Air musta’mal
boleh dikonsumsi namun tidak boleh digunakan untuk bersesuci lagi.
2.
Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena telah
tercampuri dengan barang suci lainnya, seperti gula, garam, teh dll.
Air yang seperti ini hanya boleh dikonsumsi tapi tidak boleh untuk
bersesuci.
d. Air mutanajjis
Air mutanajjis ada 2:
1. Air
sedikit yang kejatuhan najis. Najis adalah darah, nanah, minuman keras,
muntahan, kencing, tahi, bangkai, anjing dan babi (celeng). Air
sedikit apabila kejatuhan salah satu najis tersebut, berubah atau tidak
berubah sala satu sifat airnya, hukumnya menjadi air mutanajjis (tidak
boleh digunakan baik dikonsumsi maupun untuk bersesuci).
2. Air
banyak yang kejatuhan najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, rasa
dan bau). Air banyak yang kejatuhan najis dan berubah salah satu
sifatnya, hukumnya menjadi air mutanajjis. Tetapi apabila tidak berubah
salah satu sifatnya, maka air tersebut boleh digunakan baik dikonsumsi
maupun untuk bersesuci.
Air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah. Sedangakn air banyak adalah air yang 2 qullah atau lebih.
Adapun
ukuran 2 qullah menurut ulama yang paling kuat adalah 500 takaran
Baghdad atau volume air yang berada di bak air yang berukuran 60 cm baik
panjang, lebar dan dalamnya.
D. Cara Mensucikan Kulit Bangkai
Bangkai
adalah semua makhluk hidup yang mati bukan karena disembelih secara
syar’i. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan dan belalang.
Sedangkan mayat manusia hukumnya suci karena Allah memulyakan semua anak
adam.
Kulit bangkai semua hewan (selain anjing, babi dan
peranakannya) baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, bisa
disucikan dengan membuang lendir-lendirnya, darahnya dan semua yang
dapat menyebabkan kulit menjadi busuk kemudian dibersihkan dengan bahan
yang sepet, seperti daun bidara atau kotoran merpati. Sedangkan rambut,
tulang dan daging bangkai tidak bisa disucikan.
E. Penggunaan Tempat/Wadah
Diharamkan
memiliki tempat/wadah yang berasal dari emas atau perak baik digunakan
makan, minum atau hanya sebuah hiasan. Sedangkan tempat/wadah yang
berasal selain emas dan perak seperti dari permata, yaqut dll
diperbolehkan baik untuk makan, minum atau hanya sebuah hiasan saja.
F. Bersiwak
Bersiwak
adalah menggosok atau membersihkan gigi. Islam menganjurkan kepada
semua ummatnya untuk bersiwak kecuali setelah masuk waktu Dhuhur bagi
orang yang sedang berpuasa.
Bersiwak sangat diajurkan dalam 3 waktu:
a.
Ketika berubahnya rasa dan bau mulut karena diam (tidak bicara atau
tidak makan) dalam waktu lama atau makan makanan yang berbau tidak sedap
seperti bawang, pete, jengkol dll.
b. Ketika bangun tidur baik tidur malam atau tidur siang, baik mulut berubah bau dan rasanya atau tidak.
c. Ketika akan melakukan sholat baik sholat fardlu atau sholat sunnah.
Selain
yang tersebut, bersiwak juga disunnahkan ketika gigi kotor, akan
wudlu’, akan membaca al-Qur’an, Hadits atau buku2 agama, akan dhikir,
akan tidur, akan hubungan suami istri, akan kumpul dengan orang banyak
juga akan mati karena bersiwak itu memudahkan keluarnya ruh.
Alat
bersiwak yang paling utama adalah kayu siwak (Arok). Apabila tidak ada
kayu arok, boleh menggunakan benda2 lain seperti kain dan yang lainnya
yang bisa membersihkan kotoran yang ada di gigi. Sedangkan cara
bersiwak yaitu menggunakan tangan kanan dan dimulai dari mulut bagian
kanan baik gigi, geraham juga pinggir gusinya dengan lembut.
G. Fardlu Wudlu’
Wudlu’
merupakan suatu perbuatan/pekerjaan. Sedangkan wadlu’ adalah alat yang
digunakan untuk berwudlu’. Wudlu’ diperintahkan sejak malam isro’
mi’roj. Namun malaikat Jibril telah mengajarkan wudlu’ kepada Nabi
Muhammad sejak awal diangkat menjadi Rosul.
Wudlu’ meliputi syarat,
rukun, sunnah dan makruhnya. Syarat wudlu’ adalah Islam, tamyiz
(pinter), air yang suci, tidak hal2 yang mencegah, masuknya waktu bagi
orang2 yang darurat (istihadloh, daimul hadats).
Fardlu wudlu’ adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dalam wudlu’.
Fardlu Wudlu’ ada 6:
1.
Niat. Niat merupakan bersengaja melakukan sesuatu yang berbarengan
dengan pelaksanaan. Apabila bersengaja melakukan sesuatu namun tidak
berbarengan dengan pelaksanaan disebut ‘azam. Syarat sahnya niat adalah
Islam. Selain orang Islam niatnya tidak sah. Oleh karena Niat wudlu’
harus dilakukan pada awal membasuh muka. Tempat niat adalah di dalam
hati bukan diucapkan di bibir.
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
Nawaytul wudluu’a lirof’il hadatsl ashghori fardlon lillahi ta’ala
Saya niat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah Ta’ala.
Niat ingsun wudlu’ krono ngilangake hukume hadats cilik fardlu krono Allah Ta’ala.
2.
Membasuh muka. Batas muka/wajah adalah tumbuhnya rambut hingga dagu,
anak telinga kanan hingga anak telinga kiri. Semua yang ada di wajah
baik kulit ataupun berupa rambut seperti alis, bulu mata, kumis dll
harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir baik rambut maupun kulit
yang ada di bawahnya kecuali jenggot yang sangat tebal. Jenggot yang
sangat tebal boleh dibasuh rambut luarnya saja. Namun untuk jenggot
yang tipis juga harus basah semua baik rambut maupun kulitnya. Jenggot
dikatakan tebal apabila tidak terlihat kulit dagunya. Namun bagi
perempuan dan banci yang mempunyai jenggot walaupun tebal, tetap harus
dibasuh hingga basah baik rambut maupun kulitnya.
3. Membasuh kedua tangan beserta siku2. Semua anggota badan yang ada di tangan harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir.
4. Megusap sebagian kepala. Bagian kepala yang diusap, boleh ubun2 atau yang lainnya. Namun yang utama adalah ubun2.
5. Membasuh kedua kaki beserta mata kaki. Semua anggota badan yang ada di tangan harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir.
6. Tertib. Tertib adalah melaksanakan wudlu’ sesuai dengan aturan.
Perbedaan antara membasuh dan mengusap:
Membasuh: air yang dibasuhkan diaggota badan harus mengalir walau tidak menggunakan air yang mengalir.
Mengusap: air yang diusapkan diaggota badan tidak harus mengalir, anggota badan yang diusap cukup basah saja.
Sunnah2 wudlu’ ada 10:
1. Membaca bismillah.
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
3. Kumur2.
4. Menghisap air dari hidung.
5. Mengusap semua kepala.
6.
Mengusap kedua telinga. Caranya, jari telunjuk dimasukkan ke lobang
telinga sedangkan ibu jari dibelakang telinga kemudian dijalankan mulai
dari bawah hingga ke atas.
7. Me-nyela2 jenggot orang laki2 yang
tebal (yang tidak kelihatan kulit dagunya). Caranya, Menyisir jenggot
dengan jari dan dilakukan dari bawah jenggot.
8. Me-nyela2 jari2
kedua tangan dan kedua kaki. Caranya, Menyisir jari dengan jari.
Sedangkan cara menyela2 kaki, kaki kanan disisir dengan jari tangan
kiri, diawali dari jari kelingking kaki kanan, dan kaki kiri disisir
dengan jari tangan kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
9. Mendahulukan anggota badan yang kanan.
10. Membasuh dan mengusap 3x dan terus menerus.
Terus menerus adalah melakukan wudlu’ tanpa disela2i dengan perbuatan lain di tengah2 wudlu’.
Selain sunnah2 tersebut, juga disunnahkan untuk berdoa setelah wudlu’:
أشهد
أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمد عبده و رسوله. اللهم
اجعلني من التوابين و اجعلني من المتطهرين. سبجانك اللهم و بحمدك أشهد أن
لا إله إلا أنت. أستغفرك و أتوب إليك.
H. Istinjak.
Istinjak adalah
membersihkan kedua jalan (jalan Buang Air Kecil (BAK) dan jalan Buang
Air Besar (BAB)) dari najis. Istinjak hukumnya wajib. Istinjak bisa
dilakukan dengan batu atau air. Menurut al-Futuhunnaqib yang ditulis
oleh Kyai Hammam Nashiruddin, Orang pertama yang beristinjak dengan air
adalah Nabi Ibrahim as.
Istinjak yang paling sempurna adalah
menggunakan batu kemudian dilanjutkan dengan menggunakan air. Orang
yang istinjak boleh dengan melakukan batu saja atau air saja. Istinjak
dengan air itu lebih baik dari pada istinjak dengan batu.
Ada beberapa syarat istinjak dengan batu:
1. Najisnya belum kering.
2. Najisnya belum pindah dari tempatnya.
3. Tidak ada najis lain yang beru datang.
Sedangkan syarat alat yang digunakan untuk istinjak dengan batu adalah:
1.
Batu atau benda lain yang keras, kering dan bisa menghilangkan najis.
Bukan benda yang halus atau licin seperti bamboo atau kaca.
2. Benda yang suci. Seumpama ada tai yang sudah kering dan mengeras, maka tidak boleh digunakan untuk beristinjak.
3. Bukan benda yang dimulyakan seperti tulang atau makanan.
Apabila tidak ada salah satu syarat tersebut, maka harus istinjak dengan air.
Adab BAB/BAK yang tidak di toilet:
1. Tidak boleh menghadap atau membelakangi qiblat.
2. Tidak di air yang diam.
3. Tidak di bawah pohon yang berbuah.
4. Tidak di jalan.
5. Tidak di bawah pohon yang rindang atau di bawah naungan.
6. Tidak di lobang.
7.
Tidak dengan bicara, tidak melihat kotorannya, tidak melihat langit,
tidak sambil bermain2t tidak sambil makan. Tidak membawa benda yang ada
nama Allah dan Rsul-Nya.
8. Tidak boleh menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan
I. Hal2 yang membatalkan wudlu’
1.
Keluarnya sesuatu (Baik yang biasa keluar atau tidak biasa, baik yang
keluar benda suci seperti cacing atau benda najis) dari salah satu jalan
dua. Namun apabila keluar mani maka haru mandi.
2. Tidur. Apabila
tidur duduk yang duduknya tetap atau tidak ada lobang yang dimungkinkan
kentut bisa keluar, maka tidak membatalkan wudlu’.
3. Hilangnya akal karena sakit, mabuk, pingsan dll.
4. Tersentuhnya kulit laki2 dan perempuan yang sama besarnya, bukan mahramnya dan tanpa penghalang.
Arti Sama besarnya di sini adalah sama2 sudah baligh.
Tanda2 baligh ada 3, menstruasi, mimpi basah, umur 15 tahun.
Mahram adalah orang2 yang tidak boleh dinikah.
Orang2 yang tidak boleh dinikah ada 3 golongan:
a. Nasab: orang tua, kakek nenek, anak, cucu, saudara, saudaranya orang tua.
b. Sepersusuan: urang tua yang menyusui, saudara yang satu susuan.
c. Mertua.
Tanpa penghalang maksudnya tanpa ada penghalang bertemunya antara kulit dengan kulit.
5.
Tersentuhnya 2 jalan dengan telapak tangan. Apabila 2 tangan
dipertemukan, maka bagian yang tidak terlihat adalah telapak tangan.
J. Mandi
Mandi secara bahasa adalah mengalirnya air. Secara istilah, mengalirnya air ke seluruh badan dengan niat tertentu.
Yang mewajibkan mandi ada 6:
1.
Hubungan suami istri, baik dilakukan dengan suami/istrinya atau bukan.
Baik dilakukan dengan memasukkan qubul kepada qubul atau dubur. Baik
dilakukan dengan lain jenis atau sejenis. Baik dilakukan dengan anak
kecil atau remaja atau dewasa ataupun orang tua. Baik dilakukan dengan
orang hidup atau dengan orang mati. Baik dilakukan dengan manusia
ataupun hewan.
عن عائشة رضي الله عنها: إن رسول الله ص قال: إذا التقى الختانان او مس الختان الختان وجب الغسل، فعلته أنا ورسول الله ص فاغتسلنا
Dari
Aisyah RA.: Sesungguhnya Rosululloh SAW. Bersabda: Apabila dua alat yg
dikhitan bertemu atau alat yg dikhitan menyentuh alat yg dikhitan lain,
maka keduanya wajib mandi. Aku dan Rasululloh melakukannya kemudian
kami mandi.
2. Keluar mani baik keluar sedikit ataupun banyak.
Baik berwarna putih atau merah. Baik karena hubungan suami istri atau
tidak. Baik disengaja atau tidak. Baik dalam keadaan tidur atau jaga.
Baik dengan syahwat atau tidak. Baik keluar dari jalan yg biasa atau
tidak. Sabda Rasulullah SAW.:
إنماالماء بالماء
Hanyasanya air bisa disucikan dengan air.
3. Mati
قال ابن عباس رضي الله عنه: إن رسول الله ص قال فى المحرم الذي و قصته ناقته: اغسلوه بماء و سدر
Dari
ibnu Abbas RA.: Sesungguhnya Rosululloh SAW. Bersabda ketika ada
kejadian ada orang yang sedang ihrom wafat karena tersepak untanya:
Mandikanlah ia denga menggunakan air yang dicampur dengan daun sidr
(daun bidara).
Orang mati syahid tidak wajib dimandikan.
4. Haid.
Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan karena sakit.
Usia haid paling kecil 9 tahun dengan hitungan kalender hijriyah.
Waktu haid paling sedikit 1 hari 1 malam, biasanya 6/7 hari 6/7 malam,
paling banyak 15 hari 15 malam.
Sabda Rasulullah SAW. kepada Siti Aisyah:
إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم و صلي
Apabila
engkau sedang haid, maka tinggalkanlah sholat! Apabila darah haid
telah bersih, maka mandilah untuk membersihkan hadats haidl dan
sholatlah!
5. Wiladah (melahirkan)
6. Nifas (keluarnya darah
setelah melahirkan). Keluarnya darah nifas paling sedikit satu tetes,
biasanya 40 hari 40 malam, paling banyak 60 hari 60 malam.
K. Fardlu mandi
Fardlu mandi: segala sesuatu yang harus dilakukan di dalam mandi.
Fardlu mandi ada 3:
1. Niat yang bersamaan dengan menyiram badan.
نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
Nawaytul ghusla lirof’il hadatsl ashghori fardlon lillahi ta’ala
Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah Ta’ala.
Niat
tersebut bisa digunakan untuk mandi dari hadats haid, junub dan hadats
besar yang lainnya. Niat tersebut harus diucapkan di dalam hati ketika
mengguyurkan air ke badan yang pertama kali.
2. Menghilangkan najis di badan. Apabila terdapat najis di badan maka harus diguyur 2x.
3.
Meratakan air ke sekujur badan baik kulit dan rambut. Baik rambutnya
tipis ataupun tebal. Bagi laki-laki yang belum khitan atau kulup
hendaknya dia membersihkan najisnya yang ada di bagian kulup tersebut.
Bagi perempuan harus membersihkan farjinya dengan duduk sebagaimana dia
buang air. Sabda Rasullullah SAW.:
من ترك موضع شعرة من جنابة لم يغسله يفعل به كذا و كذا من النار.
Barangsiapa
yang mandi junub meninggalkan satu tempat tumbuhnya rambut saja (mandi
tanpa meratakan air ke sekujur tubuh) maka dia akan diperlakukan
demikian dan demikian di dalam neraka.
Adapun sunnah mandi ada 5:
1. Baca basmalah.
2. Wudlu’. Hadits Rasulullah dari Siti Aisyah RA.:
كان رسول الله ص إذا اغتسل من الجنابة توضأ وضوءه للصلاة
Apabila Rasulullah SAW. Akan mandi junub, beliau berwudlu’ seperti wudlu’ akan sebelum sholat.
3. Menjalankan tangan di atas badan (ngoso’I awak)
4. Terus menerus (tanpa disela2i pekerjaan lain)
5. Mendahulukan anggota badan yang bagian kanan.
SHALAT
Shalat merupakan salah satu perintah Allah SWT. Shalat menempati
rukun yang ke dua dari rukun Islam yang lima. Rosulullah Muhammad SAW
bersabda bahwa yang pertama kali ditanyakan besok di hari kiamat adalah
Shalat. Shalat juga bisa menjadi tolak ukur sikap dan perbuatan
seseorang. Shalat berasal dari bahasa Arab yang artinya doa. Secara
istilah, sholat adalah beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan
takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam. Shalat dikatakan benar
(shah) apabila telah memenuhi syarat dan rukun sholat.
Syarat Wajib Sholat & Beberapa Shalat Sunnah.
Barangsiapa yang mempunyai beberapa kreteria berikut ini, maka harus melakukan sholat. Kreteria tersebut adalah:
1.
Islam. Maka elain orang Islam tidak wajib sholat. Bagi orang murtad
yang kembali masuk Islam, maka dia wajib mengqodlo’ sholat.
2.
Baligh. Bagi anak kecil baik laki-laki maupun perempuan masih belum
diwajibkan sholat. Bagi anak yang sudah berusia 7 tahun harus diajari
sholat. Apabila ada anak yang berusia 10 tahun meninggalkan sholat, maka
harus diberi pelajaran atau boleh dipukul.
3. Berakal. Bagi orang
gila tidak wajib melakukan sholat. Rasululloh bersabda yang artinya:
Diangkat qalam (tidak diwajibkan) dari tiga orang, yaityu: orang yang
tidur hingga bangun, anak kecil hingga keluar mani dan dari orang gila
hingga berakal sehat.
Selain hal tersebut, juga ada beberapa
kreteria lainnya, yaitu: suci dari haidl dan nifas, panca indra normal
dan da’wah sudah sudah sampai.
Orang yang Islam yang sudah baligh
dan mempunyai akal harus melakukan semua kewajiban-kewajiban dalam agama
Islam. Orang tersebut disebut mukallaf.
Beberapa macam sholat sunnah.
Ada beberapa macam sholat sunnah yang bisa dikelompokkan menjadi 3:
1.
Sholat sunnah yang dianjurkan untuk melakukannya dengan berjama’ah,
yakni sholat 2 hari raya, sholat gerhana (Matahari dan sholat gerhana
rembulan) serta sholat ist’sqo'.
2. Sholat sunnah tabi’ah atau sholat sunnah rowatib, yaitu: 2 roka’at sholat fajar, 4 roka’at sebelum
sholat
Dhuhur, 2 roka’at sesudahnya, 4 roka’at sebelum ‘Ashar, 2 roka’at
sesudah Maghrib, 3 roka’at sesudah ‘ISya’ yang salah satunya adalah
sholat witir. Sholat sunnah rowatib ini ada yang mu’akkad juga ada yang
tidak mu’akkad. Adapun yang mu’akkad ada 10 roka’at, yaitu: 2 roka’at
sholat fajar, 2 roka’at sebelum sholat Dhuhur, 2 roka’at sesudahnya, 2
roka’at sesudah Maghrib, 2 roka’at sesudah ‘ISya’.
3. Sholat sunnah mu’akkad yang tidak mengikuti sholat fardlu ada 3, yaitu sholat malam, sholat dluha dan sholat tarawih.
keterangan:
dikatakan sholat tarawih karena pada zaman dahulu, orang Islam bila
melakukan sholat tarawih, setiap 2 rokaat istirahat dengan melakukan
thowaf.
sedangkan syarat shah sholat ada 5:
1. suci dari
hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar & suci dari najis,
baik badan, pakaian dan tempat. bagi daimul hadats, sholatnya shah
tetapi harus mengulang ktika sudah kembali sehat.
2. menutup aurat walau dalam keadaan sepi dan sendiri.
ummat
Islam wajib menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan, baik di
dalam sholat maupun di luar sholat. adapun aurat laki-laki, antara
pusar dan lutut. sedangkan aurat perempuan, semua badan kecuali wajah
dan kwdua telapak tangan.
yang disebut menutup aurat adalah menutup warna dan lekuk tubuh
3.berdiri di atas tempat yang suci.
4. mengetahui waktu sholat.
5. menghadap qiblat
Rukun sholat ada 18:
1. Niat
2. takbiratul ihram
3. berdiri.
4. membaca Fatihah
5. Ruku'
6. thuma'ninah
7. i'tidal
8. thuma'ninah
9. sujud
10. thuma'ninah
11. duduk di antara 3 sujud.
12. thuma'ninah
13. duduk untuk tahiyyat akhir.
14. membaca tahiyyat
15. membaca sholawat
16. salam
17. tertib.
18. niat keluar.
ada 2 sunnah sebelum sholat, yaitu adzan dan iqomah.
adzan
secara bahasa artinya pemberitahuan. secara istilah, kalimat-kalimat
tertentu yang diucapkan untuk memberi tahu bahwa waktu sholat fardlu
sudah masuk.
Selain tu, ada juga beberapa hal yang sunnah
dilakukan dalam sholat. Sunnah-sunah sholat ada dua macam yaitu ab’adl
dan haiat. Sunnah ab’adl adalah hal-hal yag apabila tidak dilakukan
karena lupa, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Sedangkan
sunnah haiat adalah hal-hal yang apabila tidak dilakukan baik karena
lupa atau sengaja tidak dianjurkan sujud sahwi.
Sunnah ab'adl ada 2 yaitu tahiyyat awal dan qunut dalam sholat shubuh dan witir pada bulan Ramadlan.
qunut
secara bahasa artinya doa. sedangkan secara istilah, kalimat2 tertentu
(doa2) yang diucapkan pada i'tidal akhir dalam sholat.
Adapun
sunnah haiat dalam sholat ada 15: a. Mengangkat tangan hingga lurus
pundaknya (ujung jari lurus dengan ujung telinga, ibu jari lurus dengan
daun telinga) ketika takbirotul ihrom, takbir akan ruku’, takbir akan
I’tidal dan takbir ketika bangun dri tahiyyat awwal. Mengawali angkat
tangan bersamaan dengan melafadzkan hamzahnya “Allahu Akbar” dan ketika
sampai pada ro’nya “Allahu Akbar” tangan telah turun kembali. b.
Meletakkan tangan kanan di atas (pergelangn) tangan kiri di bawah dada
dan di atas pusar (setelah takbirotul ihrom) c. Membaca doa iftitah
(setelah meletakkan tangan kanan di atas (pergelangn) tangan kiri) d.
Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithonirrojim) sebelum membaca
al-Fatihah e. Melantangkan suara saat membaca al-Fatihah dan ayat-ayat
al-Qur’an pada 2 rokaat pertama dalam sholat Magrib, Isya’, Shubuh,
sholat Jum’ah, sholat Jum’ah, sholat istisqo’, sholat terawih, sholat
witir pada bulan Ramadlan, sholat gerhana dan sholat 2 hari raya. f.
Melirihkan suara dalam sholat Dhuhur dan Ashar serta yang lainnya. g.
Membaca amiin (setelah membaca al-Fatihah) h. Membaca ayat/ayat-ayat
al-Qur’an setelah membaca al-Fatihah. i. Membaca takbir ketika berganti
gerakan j. Membaca sami’allahu liman hamidah (saat bangun dari ruku’).
Dan setelah berdiri tegak membaca sami’allohu liman hamidah. k. Membaca
tasbih 3x ketika ruku’ (subhana robbiyal ‘adhimi wabihamdih) dan sujud
(subhana robbiyal a‘laa wabihamdih). l. Meletakan kedua tagan di atas
dua paha (ujung jari lurus dengan ujung paha) ketika duduk di antara dua
sujud. Membuka tangan kiri dan menggenggam tangan kanan kecuali jari
telunjuk (sehingga
membentuk angka 53 arab) ketika tahiyyat. Jari
telunjuk memberi isyarah saat membaca lafadz “illalloh” m. Duduk
iftirosy (kaki kanan berdiri dan jari menghadap ke qiblat sedangkan kaki
kiri, mata kakinya diduduki) ketika duduk di antara dua sujud, duduk
istirahat dan duduk tahiyyat awal.
n. Duduk tawarruk (kaki kanan
berdiri dan jari menghadap ke qiblat sedangkan kaki kiri di bawah kaki
kanan) dan posisi badan sedikit agak miring ketika tahiyyat akhir. Untuk
makmum masbuq (makmum yang akan menyempurnakan rokaatnya setelah imam
salam) dan orang yang akan melakukan sujud sahwi, tetap duduk iftirosy
walaupun duduk tahiyyat akhir. o. Salam yang kedua.
Perbedaan Cara Sholat antara Laki-laki dan Perempuan Laki-laki Perempuan:
Laki-laki:
1. Membuka siku-sikunya dari kedua lambungnya, dan mengangkat perutnya dari pahanya ketika:
a. ruku'
b. sujud.
2. Melantangkan suara saat disunnahkannya.
3.
Apabila sholat jama’ah dan terjadi kekeliruan, maka makmum laki-laki
hendaknya mengingatkan imam dengan mengucap tasbih (subhanalloh).
4. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut Aurat perempuan semua badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Perempuan:
1. Merapatkan anggota badannya ketika:
a. ruku'
b. sujud
2.
Melirihkan suara apabila ada orang laki-laki lain walau saat
disunnahkan untk melantangkan suara. Apabila tidak ada laki-laki lain
disunnahkan melantangkan suara tapi tidak selantang suara laki-laki.
3.
Apabila sholat jama’ah dan terjadi kekeliruan, maka makmum perempuan
hendaknya mengingatkan imam dengan bertepuk tangan dengan cara telapak
tangan kanan dengan punggung tangan kiri. Demikian pula untuk orang
banci apabila mengingatkan imam yang keliru hendanya bertepuk tangan
dengan cara tersebut. 4. Aurat perempuan semua badan kecuali wajah dan
telapak tangan. Sedangkan aurat banci disamakan dengan aurat laki-laki
yakni antara pusar dan lutut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar