Jumat, 15 November 2013

Wawasan Islami

THAHARAH

Setiap manusia mempunyai keinginan untuk bahagia. Kebahagiaan yang abadi ada di akhirat yakni Surga. Sholat merupakan kunci surga karena sholat bisa menjadi tolak ukur baik dan jeleknya perbuatan manusia. Sedangkan kunci shalat adalah thaharah.

A. Pengertian
Thaharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih. Thaharah merupakan segala sesuatu yang menjadi sebab diperbolehkannya shalat. Misalnya, wudlu’, mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Thaharah juga sering diartikan degan bersesuci.
Sedangkan thuharah mempunyai arti sisa air. Air merupakan alat yang paling dominan untuk bersesuci. Seperti mandi, wudlu’ juga menghilangkan najis.

B. Air yang Boleh Digunakan untuk Bersesuci
Air yang boleh digunakan untuk bersesuci ada 7, yaitu, air langit (air hujan), air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es dan air embun. Beberapa air tersebut bila dilihat dari asalnya hanya ada dua yakni turun dari langit dan keluar dari bumi. Namun di dalam al-Qur’an, Allah berfirman bahwa air berasal dari langit. Ketujuh air tersebut ada yang rasanya tawar seperti air hujan, air sungai, air sumur yang jauh dari pantai, air sumber, air es dan air embun. Ada juga yang rasanya asin seperti air laut dan air sumur yang dekat dengan pantai.

C. Macam-macam Air
Air dapat dibagi menjdi 4 golongan:
a. Air suci dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya.
Air suci adalah air yang boleh dikonsumsi, seperti diminum dan dimasak. Sedangkan air mensucikan adalah air yang boleh digunakan untuk bersesuci, seperti wudlu’, mandi dan menghilangkan najis.
Air suci dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya adalah air yang belum digunakan untuk bersesuci dan belum tercampuri dengan apa-apa. Air dalam golongan yang pertama ini disebut air muthlaq.
b. Air suci dan mensucikan namun makruh menggunakannya.
Air suci dan mensucikan namun makruh menggunakannya adalah air yang boleh dikonsumsi juga boleh digunakan untuk bersesuci namun panas karena telah terjemur oleh panasnya terik matahari yang disebut air musyammas.
Air musyammas makruh digunakan apabila memenuhi 2 syarat: 1. Berada di daerah yang panas, seperti daerah Jakarta, Surabaya dan sekitarnya. Bukan di daerah Malang, Batu, Bandung atau daerah lainya yang suhu udaranya dingin. 2. Tempat air tersebut selain emas dan perak. Menurut ahli medis, panasnya terik matahari dapat melunturkan warna tempat air tersebut, yang apabila air tersebut mengenai badan dapat mencegah aliran darah sehingga dapat menyebabkan kulit menjadi belang.
Apabila air musyammas tersebut telah dingin kembali maka hilang kemakruhnya atau boleh digunakan lagi.
c. Air suci dan tidak mensucikan
Air suci dan tidak mensucikan ada 2:
1. Air musta’mal yaitu air telah digunakan untuk bersesuci. Air musta’mal boleh dikonsumsi namun tidak boleh digunakan untuk bersesuci lagi.
2. Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena telah tercampuri dengan barang suci lainnya, seperti gula, garam, teh dll. Air yang seperti ini hanya boleh dikonsumsi tapi tidak boleh untuk bersesuci.
d. Air mutanajjis
Air mutanajjis ada 2:
1. Air sedikit yang kejatuhan najis. Najis adalah darah, nanah, minuman keras, muntahan, kencing, tahi, bangkai, anjing dan babi (celeng). Air sedikit apabila kejatuhan salah satu najis tersebut, berubah atau tidak berubah sala satu sifat airnya, hukumnya menjadi air mutanajjis (tidak boleh digunakan baik dikonsumsi maupun untuk bersesuci).
2. Air banyak yang kejatuhan najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan bau). Air banyak yang kejatuhan najis dan berubah salah satu sifatnya, hukumnya menjadi air mutanajjis. Tetapi apabila tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut boleh digunakan baik dikonsumsi maupun untuk bersesuci.
Air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah. Sedangakn air banyak adalah air yang 2 qullah atau lebih.
Adapun ukuran 2 qullah menurut ulama yang paling kuat adalah 500 takaran Baghdad atau volume air yang berada di bak air yang berukuran 60 cm baik panjang, lebar dan dalamnya. 

D. Cara Mensucikan Kulit Bangkai
Bangkai adalah semua makhluk hidup yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan dan belalang. Sedangkan mayat manusia hukumnya suci karena Allah memulyakan semua anak adam.
Kulit bangkai semua hewan (selain anjing, babi dan peranakannya) baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, bisa disucikan dengan membuang lendir-lendirnya, darahnya dan semua yang dapat menyebabkan kulit menjadi busuk kemudian dibersihkan dengan bahan yang sepet, seperti daun bidara atau kotoran merpati. Sedangkan rambut, tulang dan daging bangkai tidak bisa disucikan.

E. Penggunaan Tempat/Wadah
Diharamkan memiliki tempat/wadah yang berasal dari emas atau perak baik digunakan makan, minum atau hanya sebuah hiasan. Sedangkan tempat/wadah yang berasal selain emas dan perak seperti dari permata, yaqut dll diperbolehkan baik untuk makan, minum atau hanya sebuah hiasan saja.

F. Bersiwak
Bersiwak adalah menggosok atau membersihkan gigi. Islam menganjurkan kepada semua ummatnya untuk bersiwak kecuali setelah masuk waktu Dhuhur bagi orang yang sedang berpuasa.
Bersiwak sangat diajurkan dalam 3 waktu:
a. Ketika berubahnya rasa dan bau mulut karena diam (tidak bicara atau tidak makan) dalam waktu lama atau makan makanan yang berbau tidak sedap seperti bawang, pete, jengkol dll.
b. Ketika bangun tidur baik tidur malam atau tidur siang, baik mulut berubah bau dan rasanya atau tidak.
c. Ketika akan melakukan sholat baik sholat fardlu atau sholat sunnah.
Selain yang tersebut, bersiwak juga disunnahkan ketika gigi kotor, akan wudlu’, akan membaca al-Qur’an, Hadits atau buku2 agama, akan dhikir, akan tidur, akan hubungan suami istri, akan kumpul dengan orang banyak juga akan mati karena bersiwak itu memudahkan keluarnya ruh.
Alat bersiwak yang paling utama adalah kayu siwak (Arok). Apabila tidak ada kayu arok, boleh menggunakan benda2 lain seperti kain dan yang lainnya yang bisa membersihkan kotoran yang ada di gigi. Sedangkan cara bersiwak yaitu menggunakan tangan kanan dan dimulai dari mulut bagian kanan baik gigi, geraham juga pinggir gusinya dengan lembut.

G. Fardlu Wudlu’
Wudlu’ merupakan suatu perbuatan/pekerjaan. Sedangkan wadlu’ adalah alat yang digunakan untuk berwudlu’. Wudlu’ diperintahkan sejak malam isro’ mi’roj. Namun malaikat Jibril telah mengajarkan wudlu’ kepada Nabi Muhammad sejak awal diangkat menjadi Rosul.
Wudlu’ meliputi syarat, rukun, sunnah dan makruhnya. Syarat wudlu’ adalah Islam, tamyiz (pinter), air yang suci, tidak hal2 yang mencegah, masuknya waktu bagi orang2 yang darurat (istihadloh, daimul hadats).
Fardlu wudlu’ adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dalam wudlu’.
Fardlu Wudlu’ ada 6:
1. Niat. Niat merupakan bersengaja melakukan sesuatu yang berbarengan dengan pelaksanaan. Apabila bersengaja melakukan sesuatu namun tidak berbarengan dengan pelaksanaan disebut ‘azam. Syarat sahnya niat adalah Islam. Selain orang Islam niatnya tidak sah. Oleh karena Niat wudlu’ harus dilakukan pada awal membasuh muka. Tempat niat adalah di dalam hati bukan diucapkan di bibir.
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
Nawaytul wudluu’a lirof’il hadatsl ashghori fardlon lillahi ta’ala
Saya niat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah Ta’ala.
Niat ingsun wudlu’ krono ngilangake hukume hadats cilik fardlu krono Allah Ta’ala.
2. Membasuh muka. Batas muka/wajah adalah tumbuhnya rambut hingga dagu, anak telinga kanan hingga anak telinga kiri. Semua yang ada di wajah baik kulit ataupun berupa rambut seperti alis, bulu mata, kumis dll harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir baik rambut maupun kulit yang ada di bawahnya kecuali jenggot yang sangat tebal. Jenggot yang sangat tebal boleh dibasuh rambut luarnya saja. Namun untuk jenggot yang tipis juga harus basah semua baik rambut maupun kulitnya. Jenggot dikatakan tebal apabila tidak terlihat kulit dagunya. Namun bagi perempuan dan banci yang mempunyai jenggot walaupun tebal, tetap harus dibasuh hingga basah baik rambut maupun kulitnya.
3. Membasuh kedua tangan beserta siku2. Semua anggota badan yang ada di tangan harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir.
4. Megusap sebagian kepala. Bagian kepala yang diusap, boleh ubun2 atau yang lainnya. Namun yang utama adalah ubun2.
5. Membasuh kedua kaki beserta mata kaki. Semua anggota badan yang ada di tangan harus dibasuh dan basah serta airnya mengalir.
6. Tertib. Tertib adalah melaksanakan wudlu’ sesuai dengan aturan.
Perbedaan antara membasuh dan mengusap:
Membasuh: air yang dibasuhkan diaggota badan harus mengalir walau tidak menggunakan air yang mengalir.
Mengusap: air yang diusapkan diaggota badan tidak harus mengalir, anggota badan yang diusap cukup basah saja.
Sunnah2 wudlu’ ada 10:
1. Membaca bismillah.
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
3. Kumur2.
4. Menghisap air dari hidung.
5. Mengusap semua kepala.
6. Mengusap kedua telinga. Caranya, jari telunjuk dimasukkan ke lobang telinga sedangkan ibu jari dibelakang telinga kemudian dijalankan mulai dari bawah hingga ke atas.
7. Me-nyela2 jenggot orang laki2 yang tebal (yang tidak kelihatan kulit dagunya). Caranya, Menyisir jenggot dengan jari dan dilakukan dari bawah jenggot.
8. Me-nyela2 jari2 kedua tangan dan kedua kaki. Caranya, Menyisir jari dengan jari. Sedangkan cara menyela2 kaki, kaki kanan disisir dengan jari tangan kiri, diawali dari jari kelingking kaki kanan, dan kaki kiri disisir dengan jari tangan kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
9. Mendahulukan anggota badan yang kanan.
10. Membasuh dan mengusap 3x dan terus menerus.
Terus menerus adalah melakukan wudlu’ tanpa disela2i dengan perbuatan lain di tengah2 wudlu’.
Selain sunnah2 tersebut, juga disunnahkan untuk berdoa setelah wudlu’:
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمد عبده و رسوله. اللهم اجعلني من التوابين و اجعلني من المتطهرين. سبجانك اللهم و بحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت. أستغفرك و أتوب إليك.

H. Istinjak.
Istinjak adalah membersihkan kedua jalan (jalan Buang Air Kecil (BAK) dan jalan Buang Air Besar (BAB)) dari najis. Istinjak hukumnya wajib. Istinjak bisa dilakukan dengan batu atau air. Menurut al-Futuhunnaqib yang ditulis oleh Kyai Hammam Nashiruddin, Orang pertama yang beristinjak dengan air adalah Nabi Ibrahim as.
Istinjak yang paling sempurna adalah menggunakan batu kemudian dilanjutkan dengan menggunakan air. Orang yang istinjak boleh dengan melakukan batu saja atau air saja. Istinjak dengan air itu lebih baik dari pada istinjak dengan batu.
Ada beberapa syarat istinjak dengan batu:
1. Najisnya belum kering.
2. Najisnya belum pindah dari tempatnya.
3. Tidak ada najis lain yang beru datang.
Sedangkan syarat alat yang digunakan untuk istinjak dengan batu adalah:
1. Batu atau benda lain yang keras, kering dan bisa menghilangkan najis. Bukan benda yang halus atau licin seperti bamboo atau kaca.
2. Benda yang suci. Seumpama ada tai yang sudah kering dan mengeras, maka tidak boleh digunakan untuk beristinjak.
3. Bukan benda yang dimulyakan seperti tulang atau makanan.
Apabila tidak ada salah satu syarat tersebut, maka harus istinjak dengan air.
Adab BAB/BAK yang tidak di toilet:
1. Tidak boleh menghadap atau membelakangi qiblat.
2. Tidak di air yang diam.
3. Tidak di bawah pohon yang berbuah.
4. Tidak di jalan.
5. Tidak di bawah pohon yang rindang atau di bawah naungan.
6. Tidak di lobang.
7. Tidak dengan bicara, tidak melihat kotorannya, tidak melihat langit, tidak sambil bermain2t tidak sambil makan. Tidak membawa benda yang ada nama Allah dan Rsul-Nya.
8. Tidak boleh menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan

I. Hal2 yang membatalkan wudlu’
1. Keluarnya sesuatu (Baik yang biasa keluar atau tidak biasa, baik yang keluar benda suci seperti cacing atau benda najis) dari salah satu jalan dua. Namun apabila keluar mani maka haru mandi.
2. Tidur. Apabila tidur duduk yang duduknya tetap atau tidak ada lobang yang dimungkinkan kentut bisa keluar, maka tidak membatalkan wudlu’.
3. Hilangnya akal karena sakit, mabuk, pingsan dll.
4. Tersentuhnya kulit laki2 dan perempuan yang sama besarnya, bukan mahramnya dan tanpa penghalang.
Arti Sama besarnya di sini adalah sama2 sudah baligh.
Tanda2 baligh ada 3, menstruasi, mimpi basah, umur 15 tahun.
Mahram adalah orang2 yang tidak boleh dinikah.
Orang2 yang tidak boleh dinikah ada 3 golongan:
a. Nasab: orang tua, kakek nenek, anak, cucu, saudara, saudaranya orang tua.
b. Sepersusuan: urang tua yang menyusui, saudara yang satu susuan.
c. Mertua.
Tanpa penghalang maksudnya tanpa ada penghalang bertemunya antara kulit dengan kulit.
5. Tersentuhnya 2 jalan dengan telapak tangan. Apabila 2 tangan dipertemukan, maka bagian yang tidak terlihat adalah telapak tangan.

J. Mandi
Mandi secara bahasa adalah mengalirnya air. Secara istilah, mengalirnya air ke seluruh badan dengan niat tertentu.
Yang mewajibkan mandi ada 6:
1. Hubungan suami istri, baik dilakukan dengan suami/istrinya atau bukan. Baik dilakukan dengan memasukkan qubul kepada qubul atau dubur. Baik dilakukan dengan lain jenis atau sejenis. Baik dilakukan dengan anak kecil atau remaja atau dewasa ataupun orang tua. Baik dilakukan dengan orang hidup atau dengan orang mati. Baik dilakukan dengan manusia ataupun hewan.
عن عائشة رضي الله عنها: إن رسول الله ص قال: إذا التقى الختانان او مس الختان الختان وجب الغسل، فعلته أنا ورسول الله ص فاغتسلنا
Dari Aisyah RA.: Sesungguhnya Rosululloh SAW. Bersabda: Apabila dua alat yg dikhitan bertemu atau alat yg dikhitan menyentuh alat yg dikhitan lain, maka keduanya wajib mandi. Aku dan Rasululloh melakukannya kemudian kami mandi.
2. Keluar mani baik keluar sedikit ataupun banyak. Baik berwarna putih atau merah. Baik karena hubungan suami istri atau tidak. Baik disengaja atau tidak. Baik dalam keadaan tidur atau jaga. Baik dengan syahwat atau tidak. Baik keluar dari jalan yg biasa atau tidak. Sabda Rasulullah SAW.:
إنماالماء بالماء
Hanyasanya air bisa disucikan dengan air.
3. Mati
قال ابن عباس رضي الله عنه: إن رسول الله ص قال فى المحرم الذي و قصته ناقته: اغسلوه بماء و سدر
Dari ibnu Abbas RA.: Sesungguhnya Rosululloh SAW. Bersabda ketika ada kejadian ada orang yang sedang ihrom wafat karena tersepak untanya: Mandikanlah ia denga menggunakan air yang dicampur dengan daun sidr (daun bidara).
Orang mati syahid tidak wajib dimandikan.
4. Haid. Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan karena sakit. Usia haid paling kecil 9 tahun dengan hitungan kalender hijriyah. Waktu haid paling sedikit 1 hari 1 malam, biasanya 6/7 hari 6/7 malam, paling banyak 15 hari 15 malam.
Sabda Rasulullah SAW. kepada Siti Aisyah:
إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم و صلي
Apabila engkau sedang haid, maka tinggalkanlah sholat! Apabila darah haid telah bersih, maka mandilah untuk membersihkan hadats haidl dan sholatlah!
5. Wiladah (melahirkan)
6. Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan). Keluarnya darah nifas paling sedikit satu tetes, biasanya 40 hari 40 malam, paling banyak 60 hari 60 malam.

K. Fardlu mandi
Fardlu mandi: segala sesuatu yang harus dilakukan di dalam mandi.
Fardlu mandi ada 3:
1. Niat yang bersamaan dengan menyiram badan.
نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
Nawaytul ghusla lirof’il hadatsl ashghori fardlon lillahi ta’ala
Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah Ta’ala.
Niat tersebut bisa digunakan untuk mandi dari hadats haid, junub dan hadats besar yang lainnya. Niat tersebut harus diucapkan di dalam hati ketika mengguyurkan air ke badan yang pertama kali.
2. Menghilangkan najis di badan. Apabila terdapat najis di badan maka harus diguyur 2x.
3. Meratakan air ke sekujur badan baik kulit dan rambut. Baik rambutnya tipis ataupun tebal. Bagi laki-laki yang belum khitan atau kulup hendaknya dia membersihkan najisnya yang ada di bagian kulup tersebut. Bagi perempuan harus membersihkan farjinya dengan duduk sebagaimana dia buang air. Sabda Rasullullah SAW.:
من ترك موضع شعرة من جنابة لم يغسله يفعل به كذا و كذا من النار.
Barangsiapa yang mandi junub meninggalkan satu tempat tumbuhnya rambut saja (mandi tanpa meratakan air ke sekujur tubuh) maka dia akan diperlakukan demikian dan demikian di dalam neraka.
Adapun sunnah mandi ada 5:
1. Baca basmalah.
2. Wudlu’. Hadits Rasulullah dari Siti Aisyah RA.:
كان رسول الله ص إذا اغتسل من الجنابة توضأ وضوءه للصلاة
Apabila Rasulullah SAW. Akan mandi junub, beliau berwudlu’ seperti wudlu’ akan sebelum sholat.
3. Menjalankan tangan di atas badan (ngoso’I awak)
4. Terus menerus (tanpa disela2i pekerjaan lain)
5. Mendahulukan anggota badan yang bagian kanan.


SHALAT

Shalat merupakan salah satu perintah Allah SWT. Shalat menempati rukun yang ke dua dari rukun Islam yang lima. Rosulullah Muhammad SAW bersabda bahwa yang pertama kali ditanyakan besok di hari kiamat adalah Shalat. Shalat juga bisa menjadi tolak ukur sikap dan perbuatan seseorang. Shalat berasal dari bahasa Arab yang artinya doa. Secara istilah, sholat adalah beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam. Shalat dikatakan benar (shah) apabila telah memenuhi syarat dan rukun sholat.

Syarat Wajib Sholat & Beberapa Shalat Sunnah.
Barangsiapa yang mempunyai beberapa kreteria berikut ini, maka harus melakukan sholat. Kreteria tersebut adalah:
1. Islam. Maka elain orang Islam tidak wajib sholat. Bagi orang murtad yang kembali masuk Islam, maka dia wajib mengqodlo’ sholat.
2. Baligh. Bagi anak kecil baik laki-laki maupun perempuan masih belum diwajibkan sholat. Bagi anak yang sudah berusia 7 tahun harus diajari sholat. Apabila ada anak yang berusia 10 tahun meninggalkan sholat, maka harus diberi pelajaran atau boleh dipukul.
3. Berakal. Bagi orang gila tidak wajib melakukan sholat. Rasululloh bersabda yang artinya: ‏Diangkat qalam (tidak diwajibkan) dari tiga orang, yaityu: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga keluar mani dan dari orang gila hingga berakal sehat.
Selain hal tersebut, juga ada beberapa kreteria lainnya, yaitu: suci dari haidl dan nifas, panca indra normal dan da’wah sudah sudah sampai.
Orang yang Islam yang sudah baligh dan mempunyai akal harus melakukan semua kewajiban-kewajiban dalam agama Islam. Orang tersebut disebut mukallaf.

Beberapa macam sholat sunnah.
Ada beberapa macam sholat sunnah yang bisa dikelompokkan menjadi 3:
1. Sholat sunnah yang dianjurkan untuk melakukannya dengan berjama’ah, yakni sholat 2 hari raya, sholat gerhana (Matahari dan sholat gerhana rembulan) serta sholat ist’sqo'.
2. Sholat sunnah tabi’ah atau sholat sunnah rowatib, yaitu: 2 roka’at sholat fajar, 4 roka’at sebelum
sholat Dhuhur, 2 roka’at sesudahnya, 4 roka’at sebelum ‘Ashar, 2 roka’at sesudah Maghrib, 3 roka’at sesudah ‘ISya’ yang salah satunya adalah sholat witir. Sholat sunnah rowatib ini ada yang mu’akkad juga ada yang tidak mu’akkad. Adapun yang mu’akkad ada 10 roka’at, yaitu: 2 roka’at sholat fajar, 2 roka’at sebelum sholat Dhuhur, 2 roka’at sesudahnya, 2 roka’at sesudah Maghrib, 2 roka’at sesudah ‘ISya’.
3. Sholat sunnah mu’akkad yang tidak mengikuti sholat fardlu ada 3, yaitu sholat malam, sholat dluha dan sholat tarawih.
keterangan: dikatakan sholat tarawih karena pada zaman dahulu, orang Islam bila melakukan sholat tarawih, setiap 2 rokaat istirahat dengan melakukan thowaf.

sedangkan syarat shah sholat ada 5:
1. suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar & suci dari najis, baik badan, pakaian dan tempat. bagi daimul hadats, sholatnya shah tetapi harus mengulang ktika sudah kembali sehat.
2. menutup aurat walau dalam keadaan sepi dan sendiri.
ummat Islam wajib menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan, baik di dalam sholat maupun di luar sholat. adapun aurat laki-laki, antara pusar dan lutut. sedangkan aurat perempuan, semua badan kecuali wajah dan kwdua telapak tangan.
yang disebut menutup aurat adalah menutup warna dan lekuk tubuh
3.berdiri di atas tempat yang suci.
4. mengetahui waktu sholat.
5. menghadap qiblat

Rukun sholat ada 18:
1. Niat
2. takbiratul ihram
3. berdiri.
4. membaca Fatihah
5. Ruku'
6. thuma'ninah
7. i'tidal
8. thuma'ninah
9. sujud
10. thuma'ninah
11. duduk di antara 3 sujud.
12. thuma'ninah
13. duduk untuk tahiyyat akhir.
14. membaca tahiyyat
15. membaca sholawat
16. salam
17. tertib.
18. niat keluar.

ada 2 sunnah sebelum sholat, yaitu adzan dan iqomah.
adzan secara bahasa artinya pemberitahuan. secara istilah, kalimat-kalimat tertentu yang diucapkan untuk memberi tahu bahwa waktu sholat fardlu sudah masuk.

Selain tu, ada juga beberapa hal yang sunnah dilakukan dalam sholat. Sunnah-sunah sholat ada dua macam yaitu ab’adl dan haiat. Sunnah ab’adl adalah hal-hal yag apabila tidak dilakukan karena lupa, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Sedangkan sunnah haiat adalah hal-hal yang apabila tidak dilakukan baik karena lupa atau sengaja tidak dianjurkan sujud sahwi.

Sunnah ab'adl ada 2 yaitu tahiyyat awal dan qunut dalam sholat shubuh dan witir pada bulan Ramadlan.
qunut secara bahasa artinya doa. sedangkan secara istilah, kalimat2 tertentu (doa2) yang diucapkan pada i'tidal akhir dalam sholat.

Adapun sunnah haiat dalam sholat ada 15: a. Mengangkat tangan hingga lurus pundaknya (ujung jari lurus dengan ujung telinga, ibu jari lurus dengan daun telinga) ketika takbirotul ihrom, takbir akan ruku’, takbir akan I’tidal dan takbir ketika bangun dri tahiyyat awwal. Mengawali angkat tangan bersamaan dengan melafadzkan hamzahnya “Allahu Akbar” dan ketika sampai pada ro’nya “Allahu Akbar” tangan telah turun kembali. b. Meletakkan tangan kanan di atas (pergelangn) tangan kiri di bawah dada dan di atas pusar (setelah takbirotul ihrom) c. Membaca doa iftitah (setelah meletakkan tangan kanan di atas (pergelangn) tangan kiri) d. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithonirrojim) sebelum membaca al-Fatihah e. Melantangkan suara saat membaca al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur’an pada 2 rokaat pertama dalam sholat Magrib, Isya’, Shubuh, sholat Jum’ah, sholat Jum’ah, sholat istisqo’, sholat terawih, sholat witir pada bulan Ramadlan, sholat gerhana dan sholat 2 hari raya. f. Melirihkan suara dalam sholat Dhuhur dan Ashar serta yang lainnya. g. Membaca amiin (setelah membaca al-Fatihah) h. Membaca ayat/ayat-ayat al-Qur’an setelah membaca al-Fatihah. i. Membaca takbir ketika berganti gerakan j. Membaca sami’allahu liman hamidah (saat bangun dari ruku’). Dan setelah berdiri tegak membaca sami’allohu liman hamidah. k. Membaca tasbih 3x ketika ruku’ (subhana robbiyal ‘adhimi wabihamdih) dan sujud (subhana robbiyal a‘laa wabihamdih). l. Meletakan kedua tagan di atas dua paha (ujung jari lurus dengan ujung paha) ketika duduk di antara dua sujud. Membuka tangan kiri dan menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk (sehingga
membentuk angka 53 arab) ketika tahiyyat. Jari telunjuk memberi isyarah saat membaca lafadz “illalloh” m. Duduk iftirosy (kaki kanan berdiri dan jari menghadap ke qiblat sedangkan kaki kiri, mata kakinya diduduki) ketika duduk di antara dua sujud, duduk istirahat dan duduk tahiyyat awal.
n. Duduk tawarruk (kaki kanan berdiri dan jari menghadap ke qiblat sedangkan kaki kiri di bawah kaki kanan) dan posisi badan sedikit agak miring ketika tahiyyat akhir. Untuk makmum masbuq (makmum yang akan menyempurnakan rokaatnya setelah imam salam) dan orang yang akan melakukan sujud sahwi, tetap duduk iftirosy walaupun duduk tahiyyat akhir. o. Salam yang kedua.

Perbedaan Cara Sholat antara Laki-laki dan Perempuan Laki-laki Perempuan:
Laki-laki:
1. Membuka siku-sikunya dari kedua lambungnya, dan mengangkat perutnya dari pahanya ketika:
a. ruku'
b. sujud.
2. Melantangkan suara saat disunnahkannya.
3. Apabila sholat jama’ah dan terjadi kekeliruan, maka makmum laki-laki hendaknya mengingatkan imam dengan mengucap tasbih (subhanalloh).
4. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut Aurat perempuan semua badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Perempuan:
1. Merapatkan anggota badannya ketika:
a. ruku'
b. sujud
2. Melirihkan suara apabila ada orang laki-laki lain walau saat disunnahkan untk melantangkan suara. Apabila tidak ada laki-laki lain disunnahkan melantangkan suara tapi tidak selantang suara laki-laki.
3. Apabila sholat jama’ah dan terjadi kekeliruan, maka makmum perempuan hendaknya mengingatkan imam dengan bertepuk tangan dengan cara telapak tangan kanan dengan punggung tangan kiri. Demikian pula untuk orang banci apabila mengingatkan imam yang keliru hendanya bertepuk tangan dengan cara tersebut. 4. Aurat perempuan semua badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat banci disamakan dengan aurat laki-laki yakni antara pusar dan lutut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar